Manado, LensaUtara.id – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah, di Teluk Manado.
“Kasus ini diungkap pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31’33” LU – 124°50’46” BT,” kata Wakil Direktur Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, di Mako Ditpolairud Polda Sulut, di Bitung, Rabu.
Ia mengatakan Polisi saat ini sudah menahan tersangka, yaitu seorang nakhoda KM. Stout 01, pria berinisial RM.
Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga lebih mahal.
“Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah, di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga enam ribu rupiah per liter. Kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter,” katanya.
Kapal yang dibawa nakhoda RM, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud dengan menggunakan kapal KP XV-2013.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan galon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, galon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan galon berukuran 30 liter berjumlah tiga buah,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut.
“Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.