Manado, LensaUtara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepala Kejati Sulut DR Andi Muhammad Taufik SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut, maka Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Penahanan terhadap lima tersangka itu dilakukan pada Senin (22/4),” katanya, didampingi Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH.
Ia mengatakan kelima tersangka itu masing-masing IR JK, YM, S, VL dan ML.
Dari kelima tersangka tersebut empat orang merupakan aparatur sipil negara, sedangkan seorang lainnya wiraswasta.
Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000,- (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) Kepala Kejati Sulut, lima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.