Manado, LensaUtara.id – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 8,92 gram yang dikemas dalam lima paket.
“Tersangka FK, 34 tahun, ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis.
Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Minahasa Tenggara yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di kabupaten itu.
“Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang,” katanya
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.
“Ia mengaku setelah menerima sabu-sabu tersebut, kemudian ia kemas kembali menjadi paket kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” katanya.
Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Kami imbau-imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya. Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.