Manado, LensaUtara.id – KPU Kota Manado menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kota setempat, mulai Jumat di Hotel Luwansa.
“Keseriusan penyelenggara dalam hal ini, KPU Manado, sudah ada pada tahapan krusial,” kata Ketua KPU Ferley Bonifasius Kaparang dalam sambutannya membuka rapat pleno tersebut.
Ferley Kaparang juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah mendukung terlaksananya rapat pleno, terutama media, TNI dan aparat keamanan dalam hal ini Polri.
Ketua KPU Manado, Ferly Bonifasius Kaparang, yang memimpin pleno didampingi Ramly Pateda, Hasrul Anom, Ismail Harun, Patricia Kuhu serta Sekretaris KPU, Nofly Lendway, membacakan tata tertib, termasuk semua kewajiban para saksi yang ikut dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri Forkopimda serta pemangku kepentingan.
Sementara Bawaslu hadir lengkap ketua Brilliant Maengko dan dua pimpinan, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, serta seluruh jajarannya.
Selain membacakan semua tata tertib, serta mekanisme pelaksanaan rapat pleno, pimpinan rapat juga mengesahkan mandat para saksi, mulai dari parpol, DPD, sampai presiden.
Tampil perdana panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bunaken Kepulauan yang membacakan hasil rekapitulasi dari wilayah kepulauan Manado.
Pemilih di DPT Bunaken Pulau, 2.463 laki-laki, 2.425 perempuan, total 4.888. Pengguna hak pilih laki laki 1.924, perempuan 2.055, total 3. 979. Pengguna hak pilih di DPT tambahan, laki-laki 18, perempuan 21, total 39. DPK perempuan 24, laki laki 32 total 56.
Total semuanya laki laki 1.974, perempuan 2.100, total 4.074.
Surat suara diterima sebanyak 4.997, dipakai 4074, dikembalikan 6, tak pakai 917. Disable, laki laki 20, perempuan 30, jumlah 50.
“Jumlah suara calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebanyak 217. Sementara pasangan Prabowo – Gibran 2535 suara, dan urut tiga Ganjar-Mahfud 1.302,” kata Ketua PPK Wenang, Mareyke Siwu.
Pimpinan Bawaslu, Heard Runtuwene, mempertanyakan kenapa saksi pasangan nomor 3 yang tidak tandatangan dan dijawab bahwa saksi mengatakan ada instruksi tidak boleh menandatangani formulir D Hasil.