Manado, LensaUtara.id – Pimpinan Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, mengatakan sudah membahas semua laporan temuan dan operasi tangkap tangan (OTT) pidana pemilu 2024, bersama Polisi dan Kejaksaan Negeri.
“Kami sudah mengundang Polresta dan Kejaksaan Negeri Manado membahas laporan temuan pidana pemilu yang masuk di sentra Gakumdu Manado,” kata Heard Runtuwene, di Manado, Selasa.
Heard Runtuwene mengatakan, mulai dari pemungutan sampai saat ini laporan temuan ada lima, dimana dua diantaranya adalah tentang politik uang dan tiga lainnya adalah pelanggaran terkait alat peraga kampanye. Semuanya dalam pembahasan bersama dengan Gakumdu.
Mengenai laporan tentang pelanggaran administrasi sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan teguran administrasi, dan minta agar semua kesalahan yang tak disengaja atau khilaf untuk segera diperbaiki. Tetapi, itu jika memang bukan kesengajaan.
Tetapi dia menegaskan, jika ada kesengajaan dalam penulisan, misalnya 10 ditulis 100 atau lainnya, maka akan ditelusuri dan menjadi pidana pemilu, dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengikuti SOP, jika memang bersalah dan melakukan pidana pemilu, maka tidak akan dilepaskan, dengan alasan apapun, sebab itu yang sudah dilakukan Bawalu Manado sendiri, maupun bersama di Gakumdu.