Jakarta, LensaUtara.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu menerapkan langkah-langkah antisipatif dalam rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan langkah antisipatif itu penting supaya peristiwa pada Pemilu 2019 yang menyebabkan kematian dan jatuh sakitnya petugas pemilu tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024.
“Salah satu langkah antisipatif paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu,” kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menambahkan bahwa berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 berpotensi tinggi terjadi pada seseorang yang memiliki penyakit penyerta.
Oleh sebab itu, lanjut Pramono, Komnas HAM mendorong pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen dilakukan secara menyeluruh.
Komnas HAM juga mengimbau KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap kabupaten dan kota bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan dinas kesehatan di tiap-tiap daerah.
“Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU dan Bawaslu dengan pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengapresiasi KPU menerapkan pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk calon anggota KPPS. Dengan demikian, bagi calon petugas yang berusia di atas 50 tahun, Komnas HAM berharap verifikasi kesehatan dilakukan secara ketat.
“Perlu diperketat, sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan petugas pada Pemilu 2024 nanti,” ujar Pramono.
KPU RI, Senin (11/12), mengumumkan akan merekrut sebanyak 5,7 juta anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yang akan tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing KPPS nantinya akan berisi tujuh orang petugas.
Kemudian, untuk KPPS di luar negeri, KPU merekrut sebanyak 12.765 petugas berupa warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda memastikan pembentukan pengawas TPS akan melalui tahapan yang tepat dan efisien. Bawaslu tidak ingin kejadian di Pemilu 2019 terulang kembali.