Manado, LensaUtara.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan anugerah Pena Emas kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (7/12/2023).
Penghargaan Pena Emas itu diserahkan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, didampingi pengurus PWI Pusat lainnya.
Pena emas, adalah Lambang atau Anugerah tertinggi pertama (award), bukan hadiah (gift) dari Persatuan Wartawan Indonesia.
Pena Emas diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atau suata lembaga di dalam dan di luar jajaran Pers Nasional.
Pemberian anugerah “Pena Emas”, disertai Piagam yang menyebutkan jasa-jasa yang bersangkutan dan medali Pena Emas terbuat dari emas murni.
Biaya pemberian penganugerahan tersebut dibebankan kepada PWI Pusat/Cabang setempat.
Olly Dondokambey dinilai oleh PWI, memiliki semua kriteria dan karena itu layak menerima penghargaan tersebut.
Atas penghargaan itu, Olly Dondokambey menyampaikan terima kasih kepada PWI.
Menurut Olly, apa yang ia lakukan selama ini dalam menjalankan tugas pemerintahan, tidak lepas dari peran media massa. “Karena berkat peran media massa, lebih khusus dari PWI, kami bisa sukses menjalankan semua program pemerintah,” katanya.
Pada kesempatan itu Olly mendapat kursi istimewa untuk menjawab pertanyaan tiga panelis dari PWI.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan Olly perihal kinerjanya selama menjadi gubernur dan bagaimana peran wartawan di Sulut, mendapat tanggapan positif dari ketiga panelis.
Olly Dondokambey akhirnya mendapat jas PWI sebagai bagian dari penghargaan tersebut, dimana ia kini menjadi bagian dari keluarga besar organisasi PWI.
BERIKUT INI NORMA-NORMA DAN KRITERIA ANUGERAH PENA EMAS
- Anugerah yang telah diberikan, pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali jika dalam keadaan luar biasa Kongres PWI menetapkan lain.
- Anugerah ini diberikan oleh PWI Pusat kepada seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga, sebagai penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia atas jasa-jasa luar biasa yang bersangkutan kepada bangsa dan negara, atau khususnya bagi kepentingan Pers Nasional.
- Jasa-jasa luar biasa dimaksud, meliputi :
- pemikiran-pemikiran konsepsional.
- karya-karya nyata yang memberikan makna hakiki, dampak dan manfaat, khususnya bagi pembangunan dan perkembangan Pers Nasional berdasarkan Pancasila, umumnya bagi pembangunan nasional.
- Pemikiran-pemikiran dan karya-karya nyata tersebut merupakan satu kesatuan yang mengkait serta tumbuh dan berkembang dalam suatu kurun waktu atau masa.
- Pena Emas dianugerahkan berdasarkan pertimbangan dan memperhatikan seluruh Peratuaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jornalistik PWI maupun keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan oleh Kongres dan atau oleh Pengurus Pusat.
PROSEDUR PENGANUGERAHAN
- Calon penerima anugerah diajukan oleh Pengurus Cabang PWI dengan surat resmi kepada Pengurus Pusat.
- Dalam surat pengajuan itu, Pengurus Cabang harus menjelaskan dengan lengkap dan rinci dasar-dasar pertimbangan dan keputusan serta melampirkan secara lengkap dan rinci data mengenai calon penerima anugerah.
- Pengurus Pusat dapat menganugerahkan Pena Emas atas prakarsa sendiri, tidak berdasarkan usul dari Pengurus Cabang.
- Penganugerahan Pena Emas ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat setelah telebih dahulu dibahas dan diputuskan didalam rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat.
- Penetapan Pengurus Pusat mengenai penganugerahan Pena Emas diumumkan kepada masyarakat luas.
- Penyerahan Pena Emas dilaksanakan dalam suatu upacara terbuka dan khitmat, dengan mengundang penerima anugerah bersangkutan menyampaikan pidato utama (keynot speech) yang menjelaskan dalam garis besar latar belakang, ujud dan tujuan pemikiran-pemikiran serta karya-karya nyata penerima anugerah untuk kepentingan negara dan bangsa pada umumnya, dan Pers Nasional khususnya.
- Tidak ada badan atau lembaga di Indonesia, baik pers maupun non pers, yang memberikan anugerah Pena Emas.