Manado, LensaUtara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengajak masyarakat agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di daerah itu.
Wali Kota Manado Andrei Angouw, di Manado, Sabtu, mengatakan ada beberapa hal harus diperhatikan masyarakat agar keamanan dan ketertiban bisa terpelihara dengan baik, yakni pertama semua kegiatan atau acara yang menggunakan sound sistem dan disko tanah dibatasi sampai dengan pukul 24.00 WITA.
Apabila lewat dari jam yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat yang berwenang.
Kedua, dilarang menyediakan dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat kegiatan/acara.
Ketiga, katanya, ketua lingkungan atau masyarakat dapat segera melaporkan ke Call Center 112 jika ada perkumpulan yang melakukan aktivitas minuman beralkohol serta membuat keributan yang mengganggu masyarakat sekitar.
Keempat, warga masyarakat yang melaksanakan kegiatan/acara di rumah tinggal atau dimanapun berada agar tidak membuat keributan hingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Pelanggar akan ditindak dan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kemudian, kelima, tidak boleh membawa senjata tajam atau benda membahayakan lainnya. Pelanggar akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 100.3.4/D.06/SATPP/1554/2023 tentang Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Kota Manado.
“Saya harap masyarakat bisa menjaga keamanan dan saling menghargai antarsesama,” jelasnya.