Manado, LensaUtara.id – Sebanyak 67 perusahaan di Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado karena lalai dalam memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada para pekerja di daerah tersebut.
“Ada 67 perusahaan di Manado dipanggil Kejaksaan Negeri karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Sabtu.
Sunardy menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan oleh Kejari Manado kepada 67 perusahaan hari ini.
“Pemanggilan ini karena mereka belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata Sunardy.
Dia juga menyayangkan dari 67 perusahaan yang diberi undangan pemanggilan, hanya 14 perusahaan yang memenuhinya.
“Banyak yang tidak datang tanpa ada konfirmasi,” kata Sunardy.
Menurut Sunardy perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK dapat diberikan sanksi.
“Sanksinya adalah cabut izin operasional,” katanya.
Dia terus mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Manado dapat mendaftarkan karyawannya, sebab ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Manfaat kalau jadi peserta BPJAMSOSTEK, karyawan terlindungi, kinerja juga akan lebih optimal. Pemilik perusahaan harus ingat tenaga kerja adalah aset.
Program perlindungan BPJAMSOSTEK, yakni jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).