Manado, LensaUtara.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 28,07 gram di Manado, Jumat.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. Pitra Ratulangi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa pihaknya sangat serius dan sangat taat aturan dalam penanganan suatu perkara.
“Kami tidak main-main dengan barang bukti yang ada,” kata Brigjen Pol. Pitra Ratulangi.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dari tersangka AM yang merupakan bagian dari jaringan.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang,” katanya.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNN Provinsi Sulut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BNN Sulut Pitra Ratulangi, Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Budi Samekto, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulut.
Pemusnahan yang disaksikan tersangka itu dengan cara sabu-sabu dimasukkan ke dalam ember berisikan air, kemudian dicampur dengan sabun detergen, lalu diaduk selanjutnya dibuang di septic tank.