Jakarta, LensaUtara.id – Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan pada Kamis (24/8) malam mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk membahas perkembangan seputar koalisi.
“Jadi kami melakukan pertemuan rutin yang biasa kita kerjakan, mengupdate, masing-masing menceritakan perkembangan di kawasan masing-masing, baik NasDem, Demokrat, PKS dan progresnya sangat menggembirakan. Kami bersyukur dengan capaian koalisi,” kata Anies usai pertemuan di bilangan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Anies mengatakan salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana membawa gerakan perubahan untuk lebih diterima masyarakat serta pertukaran informasi dan analisisnya.
“Jadi tadi pembahasannya bagaimana kami mendorong lebih jauh bagaimana gerakan perubahan ini makin luas jangkauannya, makin luas simpati dan kepercayaan masyarakat, jadi diskusinya memang panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut Anies juga menambahkan pertemuan tersebut dilakukan dengan suasana akrab dan penuh optimisme. “Suasananya guyub, akrab dan penuh dengan suasana optimisme,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Surya Paloh mengatakan optimistis partai pengusung Anies Baswedan masih cukup tinggi dan Koalisi Perubahan masih tetap solid.
“Sampai saat ini optimisme yang cukup tinggi dari ketiga partai koalisi pendukung Mas Anies, ini masih terjaga secara baik ya, jadi tidak ada masalah,” kata Surya Paloh..
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.