Manado, LensaUtara.id – Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) H Sarbin Sehe mengatakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bersertifikat halal mampu meningkatkan sektor pariwisata di daerah tersebut.
“Jika pelaku usaha di Sulut telah memiliki sertifikat halal, maka wisatawan dengan aman dan nyaman untuk berbelanja,” kata Sarbin, di Manado, Jumat.
Sarbin mengatakan pentingnya jaminan kehalalan di Sulut, yang merupakan tempat singgah dan destinasi wisata yang menarik.
Kakanwil menjelaskan Sulut merupakan daerah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai daerah tujuan wisata yang populer, katanya, Sulut memiliki potensi besar dalam industri pariwisata.
Oleh karena itu, kata Kakanwil, jaminan kehalalan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, khususnya yang menganut agama Islam.
Dia menekankan bahwa kehalalan produk dan layanan menjadi faktor penting dalam mempertahankan dan meningkatkan daya tarik Sulut sebagai destinasi wisata.
“Wisatawan Muslim semakin sadar akan pentingnya konsumsi produk yang memiliki sertifikasi halal,” jelasnya.
Dengan adanya jaminan kehalalan yang terjamin, Sulut akan lebih menarik bagi wisatawan Muslim yang mencari pengalaman wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan mereka.
Ia mengatakan jaminan kehalalan tidak hanya penting dalam sektor pariwisata, tetapi juga dalam memajukan sektor UMKM di Sulut.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, dan dengan memperoleh sertifikasi halal, produk UMKM Sulut akan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasaran, baik di tingkat lokal maupun global.
Sarbin mengatakan pemerintah sangat menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, baik dari segi peningkatan daya saing produk maupun pemenuhan kebutuhan konsumen yang semakin meningkat.
Namun, beliau juga mengakui bahwa implementasi sertifikasi halal bagi UMKM masih menghadapi beberapa tantangan.
Pemerintah, katanya, melalui Kementerian Agama akan mempertimbangkan dengan hati-hati kebijakan terkait UMKM yang belum memperoleh sertifikasi halal.
Ia menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama akan berupaya menyesuaikan kebijakan agar dapat membantu UMKM dalam memenuhi persyaratan kehalalan, sambil tetap mempertimbangkan kondisi dan kesiapan UMKM itu sendiri.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya pendampingan dan bimbingan yang diberikan oleh lembaga terkait, seperti Lembaga Pengkajian Halal (LPH) dan Pendamping Halal, kepada UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal.
Dengan pendampingan yang tepat, UMKM tersebut dapat diberikan arahan dan bantuan untuk memenuhi persyaratan kehalalan.