Tomohon, LensaUtara.Id – Walikota Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara virtual bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Selasa (6/62023).
Meydian Widyastuti Selaku Plt Sekretaris Deputi Kementerian P3A Republik Indonesia menjadi Narasumber dalam kegiatan bersama tim mengatakan, bahwa dalam sebuah Kabupaten/Kota dengan kategori layak anak mempunyai 5 klaster hak anak yang terdiri dari Kluster pertama Hak Sipil dan Kebebasan.
Kluster kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster ketiga Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Kluster keempat Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Kluster Kelima yaitu Perlindungan Khusus
Pada hakekatnya penyelenggaraan KLA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.
Sementara itu Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan, Kota layak anak mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.
“Program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota layak anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019, 2021.”ujar Caroll
“Kami Pemerintah Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih bagi anak-anak di Kota Tomohon telah dibuat Perda Kota layak anak Nomor 1 Tahun 2020.”tambahnya
Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Tomohon layak anak.
Hadir juga Mewakili Kajari Tomohon Dedi Ansiga SH, Mewakili Kapolres Tomohon Iptu Stevi Sumolang SH, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Plh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Alfet Posumah SPd, Mewakili Pimpinan Bank Sulutgo Helvi Rugian, Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Recky Kaligis, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.