Wapres Ma’ruf: Silahkan Pilih Cawapres Dari NU

Nusa Dua, LensaUtara.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan para calon presiden (capres) untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya kira kader NU yang bisa dipilih banyak, karena itu saya persilahkan untuk dipilih saja,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Nusa Dua, Bali pada Selasa.

Wapres Ma’ruf Amin diketahui menjabat jadi Rais’ Aam (pemimpin tertinggi) NU ke-10 pada 2015-2018 sebelum ia menjadi Wapres Republik Indonesia mendampingi Presiden Joko Widodo.

“Saya tidak menyodorkan 1, 2 nama atau nama A, B, C tapi mana yang merasa cocok, merasa layak dari tokoh-tokoh yang ada. Insya Allah mereka semua baik dan bisa. Ya, buktinya kan saya jadi wakil presiden kan baik juga,” ungkap Wapres Ma’ruf sambil tertawa kecil.

Wapres hanya berharap akan ada tokoh baik dari NU yang dapat dipilih sebagai cawapres.

“Tapi saya tidak bilang A, B, C, D, supaya saya tidak mempengaruhi. Kriterianya kan sudah NU yang baik, kan mereka sudah punya kriteria A, B, C, D-nya, silakan pilih,” tambah Wapres.

Ia pun hanya mengatakan akan mendukung kader NU yang dipilih oleh para capres.

Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2024 yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem, Partai Demokat dan PKS.

Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Presiden Jokowi pada hari raya Idul Fitri 2023 pun sudah menyebutkan nama-nama cawapres yang berpotensi dipasangkan dengan Ganjar Pranowo yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *