Jakarta, LensaUtara.id – Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi, Panel Barus, menyerahkan hasil musyawarah rakyat yang mencakup usulan nama calon presiden dan calon wakil presiden ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada puncak musra.
“Bapak Presiden, musra telah menjaring tiga calon presiden. Yang pertama, Mas Ganjar Pranowo, yang juga capres PDI Perjuangan. Kedua, Pak Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra. (Ketiga) Pak Airlangga Hartaro, Ketua Umum Golkar,” ujar Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea ketika menyampaikan sambutan di Gedung Istora, Jakarta, Minggu.
Dalam hasil musra tersebut juga terdapat nama-nama calon wakil presiden, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menparekraf Sandiaga Uno, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid.
“Kami relawan Jokowi akan setia sampai akhir. Kami menunggu arahan bapak (Jokowi),” ujar Andi Gani.
Sebelumnya, Penanggung jawab Musyawarah Rakyat (Musra) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa agenda utama dari puncak musra ini adalah pemberian arahan oleh Joko Widodo (Jokowi) mengenai ke mana kapal besar relawan Jokowi akan menuju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Budi Arie menjelaskan ketiga nama yang disebutkan untuk menjadi capres diperoleh dari menyaring, menjaring, dan merekam suara aspirasi masyarakat dari berbagai organ relawan pendukung Jokowi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Nanti biar Pak Presiden yang memutuskan,” ucap Budi Arie.
Selain Jokowi, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, anggota Wantimpres Sidarto Danusobroto, anggota Wantimpres Putri Wardhani, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, hingga Kepala Sekretariat Negara Heru Budi Hartono juga menghadiri puncak musyawarah rakyat (musra) relawan Jokowi.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.