BPJAMSOSTEK Harap PSSI Lindungi Wasit di Sulut

Manado, LensaUtara.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengharapkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melindungi wasit di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami berharap perlindungan ini juga bisa dilaksanakan didaerah-daerah, karena di setiap daerah ada juga wasit-wasit ataupun perangkat pertandingan yang bekeja memimpin pertandingan lokal di daerahnya,” kata Kepala BPJS Ketengakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.

Sunardy mengatakan karena PSSI pusat telah melakukan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Sunardy Syahid mengapresiasi atas perlindungan kepada para wasit oleh PSSI, karena ada resiko juga dalam pekerjaan seorang wasit.

Hal ini dilakukan PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

Menurut Ketua Umum PSSI, Erick Thohir wasit memang menjadi konsentrasi dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJAMSOSTEK. 

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJAMSOSTEK ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya

Seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. 

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun. 

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *