Stabilisasi Ekonomi, Tempat Hiburan dan Usaha Malam Kota Manado Tetap Beroperasi

Manado, LensaUtara.id – Dalam menjalani ibadah puasa bulan suci Ramadhan, tentunnya ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun sampai ke daerah terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Kebijakan pembatasan jam operasional yang ada di Kota Manado, berujung penutupan tempat hiburan juga sempat dilakukan pada beberapa kali kepemimpinan Wali Kota sebelumnya.

Sampai dengan pada saat ini, media sosial tetap memberitakan atau menayangkan berbagai kegiatan dalam pelaksaan kegiatan Ramadhan selama bulan puasa yang ada di wilayah Kota Manado.

Terkait jam operasional tempat hiburan malam Kota Manado, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan malam selama batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan tersebut, ternyata telah dikeluarkan sepekan sebelum hari raya Nyepi yang bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan. Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 ini, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM..

Surat edaran ini, memang tidak memberikan pembatasan, akan tetapi imbauan agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 serta memperhatikan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Kebijakan Pemerintah oleh Walikota Andrei Angouw, Wakil Walikota Richard Sualang lewat Disparbud ini, merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, serta terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu.

Pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja. Artinya berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah. Di pihak lain, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakat.

Kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan, tentunya dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik. Meski demikian, dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado Didi Mawa, sebagai bagian dari tugas pokok fungsi dan tata kerja, instansinya akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan yang ada di Kota Manado.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *