Manado, Lensautara.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry Jones Sangian, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, tentang persetujuan kenaikan dana hibah Partai Politik (Parpol) Kota Manado.
Pemberian SK bertanda tangan Gubernur nomor 463 tahun 2022 ini, secara langsung diberikan kepada Wakil Walikota Manado Richard Sualang diruang kerja Wakil Walikota Manado, Senin (13/03).
Menurut Sangian, pemberian dana bantuan Parpol ini sudah dalam regulasi dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kesbangpol Provinsi Sulut, juga nantinya akan diproses oleh Dinas terkait.
Bersama awak media, Sangian mengatakan, “ dana bantuan dari Rp.4.908 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Surat keputusan selanjutnya akan di proses oleh SKPD yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Manado “, tutur Sangian.
Lebih jelas, Sangian mengatakan jikalau penerima dana bantuan ini diperuntukan kepada Partai Politik yang memiliki Kursi dan DPRD Kota Manado.
“ Bantuan dana partai politik sesuai perolehan suara yang sah dan yang memiliki kursi di DPRD bukan semua “, tutup Sangian.