Manado, LensaUtara – Rapat evalusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jajaran Pemerintah Kota Manado yang dihadiri Walikota Andrei Angouw, Wakil Walikota Richard Sualang bersama Sekretaris Daerah Micler Lakat, berlangsung Selasa (14/02) di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado.
Sebagai Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhammad Indra Furgon berbicara tentang beberapa poin menyangkut gratifikasi dalam perspektif logika, etika, agama dan hukum. Secara khusus di perspektif hukum, bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
“Bagi yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Muhammad berpesan agar ASN di Pemerintah Kota Manado tidak menerima segala bentuk gratifikasi apalagi perangkat daerah yang langsung berhubungan dengan publik. Menurutnya, ASN harus bermental melayani dan Berakhlak, bukan bermental pengemis dan raja.
“Bagi perangkat daerah yang berada di garis depan pelayanan publik seperti Dinas PTSP dan Dinas Dukcapil, jangan terima uang berapapun itu karena masyarakat akan menilai anda sebagai ASN dengan harga yang masyarakat berikan tersebut,” pesannya.
Muhammad menutup paparannya dengan mengajak peserta yang hadir untuk mengunduh dan melaporkan segala bentuk gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK di handphone masing-masing.
Turut hadir dalam bimtek dan monev ini adalah Asisten I, II, dan III Setda Kota Manado, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Sekolah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado.