MANADO, Lensautara.id – Usia yang tidak lagi muda serta kondisi fisik dan stamina yang sudah sangat menurun, membuat mereka yang sudah lanjut usia (lansia) harus diberikan perhatian dan kita. Sebagaimana yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, menyambut peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2022, yang meminta agar masyarakat tak menempatkan lansia menjadi warga kelas dua.
“Kiprah warga lansia tak bisa diabaikan begitu saja. Selain itu, sikap mau belajar dan menghargai lansia juga mencerminkan adab bangsa,” ujar Erick, saat berada di Gedung Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/6) kemarin..
Erick meyakini bahwa lansia sesungguhnya bukanlah beban dan bukan warga negara kelas dua di Indonesia. Mereka juga adaalah aset bangsa yang pernah ikut andil dalam pertumbuhan negara ini. Tidak ada hal yang lebih baik bagi mereka selain menikmati masa tua dengan tenang dan sejahtera.
“Justru di usia senja, kita harus terus membantu dan memberi perhatian agar tetap berdaya sesuai dengan kapasitasnya sehingga mereka produktif, sehat, dan tetap memberi sumbangsihnya,” ujarnya.
Ia pun mendorong BUMN yang mengusung misi meningkatkan perekonomian rakyat, dapat mengadakan kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah. Antara lain melibatkan para lansia di beberapa program pemberdayaan, salah satunya program UMKM Mekaar.
“Saya mendorong program Mekaar untuk dapat dimanfaatkan oleh ibu-ibu lansia yang masih produktif dan berminat membuka usaha sendiri. Program Mekaar hadir sebagai jawaban, agar para lansia dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan juga keluarga sebagai mana bait dalam hymne-nya,” kata Erick.
Lansia di Sulawesi Utara
Perlu diketahui, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut tahun 2021, ada sekitar 12.74 persen lansia dari total penduduk yang berjumlah 2.638.631 orang. Ini bearti jumlah lansia di Sulut ada sekira 336.161 jiwa.
Sulut juga menjadi provinsi ke empat yang memiliki presentase lansia tertinggi di Indonesia setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (15,52), Jatim (14,53), dan Jateng (14,17). (cnnin/lip6/ant/and)